Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Stafsus Presiden: Penanganan Akan Lebih Cepat

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |19:03 WIB
Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Stafsus Presiden: Penanganan Akan Lebih Cepat
Stafsus Presiden, Dini Purwono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19. Oleh sebab itu, Istana mengapresiasi dukungan DPR yang telah menyetujui beleid tersebut menjadi undang-undang.

"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19,” kata Safsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono melalui keterangan pers tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

"Dengan penetapan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," tambahnya.

Dini berujar, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut. Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan untuk mewujudkan itu pihaknya mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.

Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Ketentuan hukum ini, tambah Dini, merupakan pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement