Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelombang PHK Besar-besaran Ancam Jatim Imbas Pandemi Corona

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |13:26 WIB
Gelombang PHK Besar-besaran Ancam Jatim Imbas Pandemi Corona
Pusat perbelanjaan di Malang, Jawa Timur sepi pengunjung (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Pandemi corona membuat pelaku usaha sejumlah sektor di Jawa Timur (Jatim) terancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar - besaran, bila kondisinya tak membaik hingga Juni 2020.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Suwanto mengungkapkan, pandemi corona kali ini membuat pelaku usaha tak mendapatkan pemasukan berarti. Hal ini menjadi beban pengeluaran, seperti pembayaran gaji karyawan hingga biaya operasional lainnya, lebih besar dibandingkan pemasukan.

"Pasti kita mengalami kemampuan, pengusaha bertahan sekitar bulan Juni. Kondisi ekonomi seperti ini berat juga," ujar Suwanto saat ditemui okezone di Balaikota Malang, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tekan PHK, Pemerintah Perbolehkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas

Saat ini, ia dan rekan - rekan sesama pengelola pusat perbelanjaan di Malang raya hanya bisa bertahan dengan kondisi ekonomi yang tak normal.

"Kita sama - sama mencoba bagaimana mengatasi ini dengan baik dari segi ekonomi tetap bisa berjalan meskipun tidak bisa normal. Kemampuan kami hitung di sekitar bulan Juni itu kalau tidak bisa bangkit ya sulit mau tidak mau gelombang PHK bisa terjadi," tuturnya. 

Pusat perbelanjaan sepi

Hal serupa diakui Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono. Menurut Dwi, para pelaku usaha perhotelan dan restoran hanya bisa bertahan sampai bulan Juni bila kondisi pandemi corona ini tak kunjung membaik.

"Kekuatan pengusaha sampai Juni awal, setelah itu berat tidak boleh PHK, itu sampai Juni, sudah hitung tabungan, tidak mengambil dari tabungan tapi dari aset. Setelah jatuh tidak bisa dibangunkan, selain PHK harus jual aset," ucap Dwi Cahyono.

Dengan kondisi saat ini para pelaku usaha perhotel dan restoran masih harus menggaji pegawai yang dirumahkan, meski di kisaran 50 persen dan 25 persen.

"Itu sampai Juni, setelah itu tidak bisa menahan daripada langsung mengurangi neraca ya kita sendiri tidak bisa bangkit untuk operasional ya itu lebih baik," ucapnya.

Baca Juga: 4 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak Dampak Virus Corona

Di sektor perhotelan di Jawa Timur sendiri hingga Mei awal setidaknya 20 ribu pekerja terpaksa dirumahkan, sedangkan untuk pekerja restoran di Jatim yang dirumahkan menyentuh angka 29 ribuan. "Angka yang dirumahkan itu dikhawatirkan hampir 60 persennya PHK, kalau sampai Juni belum berakhir," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement