Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Rekan Tersangka Perempuan Nge-Prank Terpapar Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |20:46 WIB
3 Rekan Tersangka Perempuan <i>Nge-Prank</i> Terpapar Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial AR (20) kejang-kejang usai minum minum keras dan nge-prank terkena virus corona (Covid-19) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat dan dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.

Sementara ketiga rekannya yakni ES, ADL dan DA dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," kata Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun.

Pahrun mengatakan setelah AR (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Bone.

Pelaku AR, kata Pahrun dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata Pahrun.

Diketahui kasus ini bermula saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos.

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.

Ilustrasi. (Freepik)

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Ketiganya, kata Pahrun langsung membawanya ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.

Mendengar hal itu petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.

Setiba di Rumah Sakit Hapsah dilakukan pertolongan pertama. Di sana AR sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Sebab, ia mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang teridikasi positif virus corona.

Pihak Rumah Sakit Hapsah menganjurkan AR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona.

Menurut Pahrun, setiba di RSUD Tenriawaru, AR berpura-pura pingsan. Salah satu dari rekannya menyahut lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.

Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani protokol Covid-19.


Baca Juga : Perempuan Mabuk Dibawa ke RS Ngaku Terpapar Covid-19, lalu Teriak "Kena Prank"

Setelah diperiksa suhu tubuhnya normal sekira 36,9 derajat Celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

Baca Juga : Perempuan Mabuk Ngeprank Terpapar Covid-19 di Bone Ditetapkan Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement