Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perempuan Mabuk Ngeprank Terpapar Covid-19 di Bone Ditetapkan Tersangka

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |14:17 WIB
Perempuan Mabuk <i>Ngeprank</i> Terpapar Covid-19 di Bone Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial AR (20) kejang-kejang usai minum minum keras dan nge-prank terkena virus corona, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan dalam proses penyidikan, AR terbukti telah membuat serta dan menyebarkan berita bohong yang berbuah keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Perempuan Mabuk Dibawa ke RS Ngaku Terpapar Covid-19, lalu Teriak "Kena Prank" 

Sehingga perempuan AR yang nge-prank terkena virus corona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka. Tiga lainnya wajib lapor," kata AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement