Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perempuan Mabuk Ngeprank Terpapar Covid-19 di Bone Ditetapkan Tersangka

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |14:17 WIB
Perempuan Mabuk <i>Ngeprank</i> Terpapar Covid-19 di Bone Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

AKP Mohammad Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19 di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.

AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena Covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement