AKP Mohammad Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.
Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19 di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena Covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.
(Arief Setyadi )