"Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehatan dan makanan," ujarnya.
Dia berharap masyarakat termasuk pelaku usaha makin patuh pada PSBB tahap III.
Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB pada tahap III hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dinilai belum maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.
“Surat perpanjangan PSBB saat ini sudah terbit melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 dimulai pada Rabu 13 Mei sampai Selasa 26 Mei 2020," kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris Abdul Somad.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.