Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.616 Tempat Usaha Melanggar PSBB di Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |19:54 WIB
3.616 Tempat Usaha Melanggar PSBB di Depok
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

"Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehatan dan makanan," ujarnya.

Dia berharap masyarakat termasuk pelaku usaha makin patuh pada PSBB tahap III.

Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB pada tahap III hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dinilai belum maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.

“Surat perpanjangan PSBB saat ini sudah terbit melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 dimulai pada Rabu 13 Mei sampai Selasa 26 Mei 2020," kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris Abdul Somad.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement