
Sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada aktivitas warga. Selain itu, tetap mengimbau melakukan protokol kesehatan sehari-hari.
"Mereka kita batasi untuk waktunya dan penyekatan terus dilask untuk membatasi pergerakan orang yang tidak berkepentingan untuk tidak keluar," ucap Dedi.
Meskipun begitu, Dedi mengungkapkan bahwa, minggu depan polisi dan pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait PSBB tersebut. "Akan evaluasi untuk tindakan justisi secara bertahap," tutur Dedi.
Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polda Kalteng mengerahkan kendaraan public address yang akan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait PSBB sekaligus membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.