Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker, Pedagang & Pengunjung Pasar Tradisional Bakal Denda Rp100 Ribu

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |14:11 WIB
 Tak Pakai Masker, Pedagang & Pengunjung Pasar Tradisional Bakal Denda Rp100 Ribu
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, berencana akan menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 ribu pada pedagang, dan pengunjung pasar tradisional yang tidak pakai masker.

Penerapan denda dimaksudkan untuk mendisplinkan warga yang berkunjung memakai masker, sehingga penularan Virus Corona dapat dicegah dan dikendalikan.

“Kami masih kaji penerapan denda hingga Rp100 ribu pada pengunjung dan pedagang pasar tradisional,” kata Juru Bicara GTPP, Gotri Wijiyanto, Kamis (14/05/2020).

 Baca juga: Usaha Diterpa Pandemi, Pengrajin Kayu dan Batik Curhat ke Presiden Jokowi

Pemkab melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM serta BPBD setempat, ujarnya telah memasang kran cuci tangan di sejumlah titik bagi pengunjung guna menjaga kebersihan. Sehingga warga dapat menjaga kebersihan diri, selain itu gencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

 Baca juga: Rohaniawan Konghucu: Pandemi Covid-19 Hantam Kesombongan Umat Manusia

Dia menyampaikan, uang denda dari warga akan didonasikan untuk kepentingan penanggulangan dan penanganan virus korona di kabupaten tersebut. Penerapan, katanya akan mulai, dalam beberapa hari ke depan.

Saat ini pihaknya masih terus mengkaji secara teknis dan keefektivan sanksi, sementata melalui relawan masih gencarkan sosialisasi pada warga, terkait perlunya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement