Sementara Kepala Biro Operasional Polda Jatim Kombes Muhammad Firman mengatakan nantinya selama 10 hari pada 20 sampai 30 Mei pemberlakuan PSBB di Malang Raya akan disertai sanksi tindakan berupa penyitaan KTP.
"Penyitaan KTP seperti yang diusulkan Gubernur bagaimana sanksinya tidak boleh memperpanjang SIM dengan diberi tanda terima melanggar PSBB, syarat untuk memperpanjang SIM dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) kan KTP itu, mungkin dengan sanksi seperti itu," ungkapnya.
Dia menerangkan, sedangkan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan selama PSBB yakni warga wajib mengenakan masker, bila berkendara mengendarai mobil wajib menjaga jarak dan mengisi setengah dari kapasitasnya.
Kemudian bagi pengendara motor yang tidak satu alamat KTP dilarang berboncengan. Tak hanya itu, di titik perbatasan terluas Malang Raya bagi warga dari luar juga dibatasi untuk keluar-masuk dengan menunjukkan surat keterangan kerja bila yang bersangkutan bekerja.
PSBB Malang Raya yang telah disetujui Menteri Kesehatan sendiri diberlakukan di tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.