Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palembang dan Prabumulih Baru Terapkan PSBB H+2 Lebaran

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |09:07 WIB
Palembang dan Prabumulih Baru Terapkan PSBB H+2 Lebaran
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih baru diterapkan maksimal H+2 Lebaran atau 26 Mei 2020. Meski sudah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus, namun penerapan baru dapat dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan berdasarkan rapat bersama kedua pemerintah daerah itu maka estimasi PSBB di Palembang dan Prabumulih baru dapat diberlakukan pada H+2 Lebaran.

"Ya, berdasarkan perhitungannya PSBB baru bisa (diterapkan) pada H+2 Lebaran. Sebab ada spare waktu untuk menyusun peraturan wali kota dan masa sosialisasi sebelum benar-benar diberlakukan," katanya, Rabu (13/5/2020).

Dikatakan Deru, memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo dan Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya untuk menyusun draf Perwali agar nantinya dievaluasi bersama dan disetujui.

"Setelah Perwali disetujui maka ada masa sosialisasi ke masyarakat selama 4-5 hari. Lalu baru bisa diterapkan efektif termasuk pemberlakukan sanksi," katanya.

Deru juga menjelaskan, pada dasarnya kedua kota itu sudah siap menjalankan PSBB, hanya saja butuh produk yuridisnya, yakni aturan yang dibuat dengan kesepakatan bersama baik dari Pemda, pengusaha, tokoh agama, dan lainnya. Dengan begitu saat PSBB diterapkan maka akan dapat diterima masyarakat tanpa harus banyak pelanggaran.

"Dalam aturannya nanti tentu akan bermuara pada pasal-pasal terkait penegakan hukum, baik itu berupa denda maupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement