Sementara itu, Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, Wiratno menambahkan, Lembaga Konservasi umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa dan Taman Safari yang telah mendapatkan izin pemerintah cq KLHK sebanyak 81 unit.
“Pengelolanya mulai dari badan usaha milik Pemerintah Daerah maupun BUMS. Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan,” ujarnya.
Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan. Tidak hanya dukungan pakan dan obat obatan, KLHK juga memberikan dukungan melalui kebijakan sebagai berikut :
1. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.
2. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.
3. Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.