DENPASAR – Tim gabungan melakukan pemantauan di sejumlah pintu masuk pada hari pertama pemberlakuan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Ada delapan pintu masuk ke Kota Denpasar dipantau tim gabungan.
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Pecalang, Dinas Kesehatan, serta petugas dari instansi terkait lainnya terlihat melakukan pemantauan seperti di Pos Terpadu, Penatih. Mereka memantau orang yang masuk Kota Denpasar.
Masyarakat yang akan memasuki Denpasar diminta menunjukkan surat identitas serta tujuan yang jelas. Bila tidak memiliki tujuan yang jelas mereka tidak segan-segan diminta putar balik.
Baca Juga: 854 Orang Dirawat di RS Wisma Atlet, 741 di Antaranya Positif Covid-19
Pada pemantauan di Penatih, sediikitnya ada tiga orang yang diminta untuk putar balik. “Mereka ini tidak memiliki tujuan yang jelas, sehingga kami minta untuk putar balik,” ujar Kabid Pengendalian Dishub Denpasar, Wayan Tagel Sidarta, Jumat (15/5/2020).

Selain tiga orang yang diputar balik, ada pula empat orang yang hendak mudik. Kemudian, 46 orang yang tidak membawa surat keterangan kerja. Namun, yang tidak membawa surat keterangan kerja ini masih bisa melanjutkan perjalanan karena ada tujuan yang jelas.
Selain melakukan pemantauan, beberapa pengendara yang melalui jalur tersebut juga dilakukan rapid test. Sedikitnya 17 orang yang berasal dari daerah terpapar Covid-19 dilakukan rapid test. Hasilnya negatif semua.
Tagel Sidarta mengatakan, saat ini ada delapan lokasi yang melakukan pemantauan. Selain di Pos Penatih, juga ada di Pos Induk, Jalan Cokroaminoto, selaku pos induk. Selain itu, ada pula di Jalan Kebo Iwa, Jalan Gunung Salak, kawasan Biaung, serta lokasi lainnya.
Baca Juga: Heboh Surat Bebas Covid-19 di Toko Online, Ini Respons RS Mitra Keluarga
(Arief Setyadi )