JAKARTA – Komisi IX DPR RI menilai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait relaksasi moda transportasi di tengah pandemi virus corona tidaklah tepat. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya akan menambah jumlah kasus covid-19 di Tanah Air.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pada dasarnya relaksasi moda transportasi itu adalah memperbolehkan kembali adanya kerumanan orang yang menggunakan angkutan massal seperti kereta api atau KRL, bus, dan yang lainnya dengan jumlah banyak.
"Adanya kerumunan tersebut ya tentu itu melanggar PSBB karena kan prinsip dasar dari PSBB itu adalah jaga jarak sosial dan jaga jarak fisik," katanya kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).
Terlebih lagi, tambah Saleh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan keterangan bahwa dalam minggu ini perkembangan kasus positif covid-19 akan melonjak.