Perkara ini dimulai saat Said Didu diwawancarai seseorang di Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Said Didu Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Melihat itu, Luhut pun naik pitam dan meyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum, walaupunt telah meminta Said melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam kala itu.
Namun, meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada substansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.