Ada juga perusahaan yang dikecualikan, namun tidak memerhatikan protokol pencegahan virus corona atau covid -19. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasionalnya.
"Misalnya jenis usaha yang dikecualikan. Artinya mereka boleh beroperasi, tapi tak mematuhi protokol covid-19," ujarnya.
Sementara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.177 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota dan 197 perusahaan di antaranya juga ditutup hingga masa PSBB selesai.
Ia mengakui bahwa perusahaan yang melangar PSBB itu banyak, sehingga pihaknya dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi memiliki data masing-masing.
"Itu data Disnaker. Jadi memang banyak perusahaan yang melanggar banyak," pungkasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.