Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Ormas Bentrok di Depok, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |19:43 WIB
2 Ormas Bentrok di Depok, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Polisi mengamankan 10 orang dari dua organisasi masyarakat (Ormas) setelah terlibat bentrokan di beberapa titik di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari sepuluh orang tersebut, satu ditetapkan sebagai tersangka setelan menjalani proses penyidikan.

Bentrokan dua Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) vs Forum Betawi Rempug (FBR) diduga terjadi akibat rebutan lahan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2020.

"Satu orang kami tetapkan tersangka Asep Awaludin karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Pascabentrok, Senjata Anggota Polres Mamberamo Raya Diamankan

Selain pedang dengan gagang kain warna biru, polisi juga menyita jaket parasut dengan corak hitam merah bertuliskan Bikers Maintenance Community, HP merek Samsung Duos warna putih dan Kartu Anggota Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten wilayah DPC Depok.

"Tersangka akan kami jerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun," pungkasnya.

Perlu diketahui, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga: 5 Korban Bentrokan Polri dan TNI Dievakuasi ke Jayapura

Sebelumnya, bentrokan dua kelompok Ormas terjadi di beberapa titik yakni, Jalan Gas Alam, Pekapuran, dan di Gang Nangka, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis, 14 Mei 2020, malam.

Perseteruan diduga oknum ormas BPPKB dan FBR memperebutkan lahan THR lebaran Idul Fitri 2020. "Kejadiannya sudah dimulai sejak sore hari. Masalah THR, jadi rebutan lapak gitu," kata Kepala Urusan Humas Polres Kota Depok, Iptu Made Budi saat dihubungi wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Dia menyebut pihak kepolisian saat ini telah melakukan antisipasi agar tidak ada aksi susulan dan pemimpin kedua ormas tersebut juga sudah sepakat melakukan perdamaian.

"Masalah pokoknya suda selesai antar pimpinan sudah bertemu, berdamai, tidak ada masalah hanya beberapa oknum saja yang belum mengetahui perkembangan dialog masih ada muncul provokasi-provokasi," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement