PASAMAN – Satnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar ganja bersama barang bukti ganja kering dalam karung sebanyak 60 paket atau seberat 91,5 kilogram.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, ND (25) warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap pada Rabu (13/5/2020).
“Kejadian itu berasal ada anggota kita mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” kata Hendri Yahya, Jumat (15/5/2020).
Mantan Kapolres Kepulauan Mentawai ini menyebutkan, setelah mendapat informasi tersebut, personel Polres Pasaman langsung bergerak cepat ke lokasi. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Syafri, bersama anggotanya dan petugas pos pengamanan lainnya ikut melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.
“Dari hasil penyisiran itu, sekira pukul 10.30 WIB petugas melihat satu mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat penangkapan tersebut, terdapat dua orang pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan kabur ke arah hutan yang berada di sekitar lokasi. “Dari tangan ND, ditemukan satu karung berisi 9 paket besar daun ganja kering,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Dari intrrogasi itu, pelaku mengakui masih ada puluhan paket narkoba lainnya yang masih disimpan.