TANGSEL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten berakhir hari ini, Minggu (17/5/2020). Tercatat, selama pelaksanaannya telah ada sekira 450 tempat usaha yang disegel karena melanggar aturan.
Terakhir, malam tadi petugas Satpol PP menutup paksa dan menyegel sebuah kafe di kawasan Bintaro yang bandel beroperasi. Bahkan, sebelumnya, ada tempat hiburan Karaoke Matador di Ruko BSD, Serpong, yang juga disegel pada 14 Mei 2020 malam.
Baca Juga: Anies: Virus Corona Tak Kenal Lebaran, Jadi Mudik Virtual Saja!
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, mengatakan, sampai saat ini sudah 450 tempat usaha disegel. Mereka terdiri atas berbagai jenis usaha, seperti toko pakaian, restauran dan cafe, elektronik, furniture, kantor, karaoke, sampai panti pijat
"Dari data kita sudah ada 450 tempat usaha yang disegel," katanya kepada Okezone.
Dijelaskan Mukhsin, tempat usaha itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. "Mereka melanggar ketentuan, sudah diperingatkan sejak PSBB pertama tapi tetap operasional. Sehingga kita segel sampai PSBB ini selesai," katanya.
