Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Massa Sambut Bebasnya Habib Bahar, Publik Khawatir Muncul Klaster Baru

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |17:39 WIB
Ribuan Massa Sambut Bebasnya Habib Bahar, Publik Khawatir Muncul Klaster Baru
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Jagad dunia maya diramaikan dengan video bebasnya Habib Bahar bin Smith yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, ribuan santri dan masyarakat menyambut kedatangan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Habib Bahar yang menggunakan baret merah, berada di atas mobil warna putih melambaikan tangan kepada kerumunan massa yang hadir di lokasi. Mereka pun menyanyikan lagu Mars Pembela Rasulullah ciptaan Habib Bahar.

"Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah, walau harus merangkak dengan mata, tak akan mundur walau satu langkah,” demikian riuh massa menyambut Habib Bahar.

Dalam video tersebut juga terlihat massa tidak mengindahkan aturan menjaga jarak atau physical distancing, bahkan ada yang tidak menggunakan masker.

Aksi penyambutan Habib Bahar tersebut langsung mendapat kritik dari warganet. Publik bahkan takut munculnya klaster baru Covid-19.

“bandara soekarno-hatta barusan di buka gimana chaosnya kata e PSBB, penutupan mcd sarinah gimana chaosnya kata e PSBB, penyambutan laskar bahar eh habib se gimana chaosnya kata e PSBB, grand opening domino pizza di jogja gimana chaosnya kata e PSBB tulis akun @ariixxxx

“Terus ada lg Ya Allah habib bahar siapa sih? :( Di cibinong loh deket._. itu ratusan manusia nyambut pulangnya dia dari penjara udh kayak apaan tau. Fix udh psbb gada lagi. Baca2 berita bikin pusing ya. Emang mata ini hrsnya liat yg gemush2 aja tulis @rirxxxx

"Ckckck, kapan selesai? Kalau sakit jangan bawa-bawa ke orang lain," ujar akun @Terxxx

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya dia divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement