SALAH satu kebiasaan yang dilakukan warga selama bulan Ramadan adalah ngabuburit. Kegiatan tersebut biasa dilakukan sore menjelang magrib, dengan berjalan-jalan di sekitar rumah atau dengan membeli takjil.
Namun, Ramadan kali ini berlangsung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan karena pandemi Covid-19.
Menurut Zainal Abidin, salah satu pengajar di pesantren di Tangerang ngabuburit sendiri berarti melakukan suatu kegiatan untuk menghabiskan waktu di sore hari.
Baca juga: PDP Covid-19 Lompat dari RS Hermina Sempat Minta Pulang
Sehingga waktu berjalan cepat dan tidak terasa sudah waktu berbuka. Ngabuburit sendiri bisa dilakukan dengan kegiatan apapun tanpa harus keluar rumah. Zainal bahkan menyarankan untuk menggunakan waktu menunggu berbuka puasa dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti membaca Alquran.
"Ngabuburit tidak harus keluar rumah apalagi dalam keadaan seperti ini. Ada banyak yang bisa dilakukan di rumah, seperti mengaji atau mendengarkan tausyiah. Bahkan masak-masak di dapur saja bisa jadi kegiatan ngabuburit," jelasnya kepada Okezone pada Minggu (17/05/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Banten, 595 Positif, 195 Sembuh, & 59 Meninggal Dunia
Selain itu, Zainal juga menyarankan agar bisa memanfaatkan momen di bulan Ramadan ini dengan banyak kegiatan positif. Ditambah lagi saat ini ada himbauan untuk tetap di rumah, sehingga aktivitas yang saat Ramadan tidak dilakukan saat ini bisa dilaksanakan.
"Tahun lalu mungkin tidak sempat baca Alquran karena kerja tahun ini bisa dimaksimalkan. Sebelumnya kalau magrib masih di jalan, sekarang bisa temani keluarga di rumah," lanjutnya.
Baca juga: Tradisi Ngabuburit dan Kejenuhan Masyarakat Patuhi PSBB
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang nomor 29 tahun 2020 menjelaskan bahwa salah satu aturan yang harus dipatuhi selama PSBB berlangsung adalah menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Pembatasan kegiatan di tempat umum diatur dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat umum selama masa PSBB berlangsung akan dikenakan sanksi sosial hingga denda.