Untuk di Kabupaten Gresik yang tidak menggunakan masker sebanyak 1.131, melebihi kapasitas 50 persen ada 418, melanggar physical distancing 64, R2 aplikasi angkut orang 133, R2 berboncengan tidak satu KTP berjumlah 32, suhu tubuh di atas normal 0, dan melebihi batas jam operasional 30.
"Untuk di Surabaya pelanggaran yang yang tidak menggunakan masker 1.428, melebihi kapasitas 50% ada 990, melanggar physical distancing berjumlah 76, R2 aplikasi angkut orang 96, R2 berboncengan tidak satu KTP 119, suhu tubuh diatas normal 1, dan melebihi batas jam operasional 3," paparnya.
Trunoyudo menambahkan, pihaknya mengimbau pada masyarakat agar mematuhi aturan PSBB supaya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang pandemi.
PSBB di Surabaya Raya sendiri dimulai sejak 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020. Kemudian, PSBB diperpanjang mulai 12 Mei sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran covid-19 masih tinggi di Surabaya Raya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.