JAKARTA - Polri menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Kapasistas pemeriksaannya sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, Hersubeno Arief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada esok hari, Selasa 19 Mei 2020.
"HA (Hersubeno Arief) dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa 19 Mei 2020," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Said Didu Diperiksa Polisi Selama 12 Jam Terkait Laporan Luhut Pandjaitan
Ahmad menjelaskan, dalam hal ini saksi akan diperiksa terkait dengan konten wawancaranya bersama dengan Said Didu. Pasalnya, Hersubeno disebut sebagai orang yang mewawancarai Said Didu.
"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD (Said Didu)," ujar Ahmad.
