Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Sementara 15 Tempat Makan di Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |17:28 WIB
Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Sementara 15 Tempat Makan di Jakarta
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap 15 tempat makan yang lakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif, pada Minggu 17 Mei 2020.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Hal ini jelas melanggar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Baca Juga : Mau ke Bali? Penuhi 2 Syarat Ini

Ia mengatakan, rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp25 - Rp50 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement