MANADO - Tiga pemuda asal Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diamankan petugas dari Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut karena mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Atarax Alprazolam tanpa izin.
Ketiga pemuda yang dibekuk itu masing-masing berinisial RH (28), HD (21) dan MZ (20). Mereka ditangkap pada Minggu 17 Mei 2020 dini hari.
Kejadian ini sendiri bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran Trihexyphenidyl dan Atarax Alprazolam tanpa izin. Kemudian Timsus Maleo di bawah pimpinan Ipda Fadhly langsung bergerak dan berhasil mengamankan RH.
Pada saat penangkapan, RH sedang bersama dua rekannya yang berinisial HD dan MZ. Pada saat penangkapan, Timsus juga menemukan senjata tajam (sajam) jenis besi putih yang dibawa HD.
"RH merupakan pengedar obat keras merek Trihexyphenidyl 2 mg dan Atarax Alprazolam 1mg yang kemudian menjual barang tersebut dengan harga 1 paket isi 10 butir Rp60 ribu. Dari situ RH memperoleh keuntungan setiap paketnya Rp30 ribu," ujar Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Ternyata, Obat-obat yang Sering Kita Temui Ini Tak Bisa Dikonsumsi Sembarangan!
HD sendiri berperan sebagai kurir obat keras yang diambil dari RH, dan MZ berperan sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk operasional pengambilan obat terlarang tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan yakni para konsumen memesan obat keras kepada RH melalui chat (media sosoal.medsos) Whatsapp dan ada juga yang datang mengambil langsung, ada juga yang memesan melalui kurir HD. Transaksi kebanyakan sore hari di dalam rumah di Kelurahan Karangria, dengan cara penyerahan uang secara langsung,” ucap Prevly.
“Kemudian untuk barang diletakkan dalam rumah ditutup jaket, dan pemesan mengambil sendiri barang tersebut sesuai dengan tempat yang disepakati," tambahnya.
Dari tangan ketiganya berhasil juga diamankan barang bukti berupa 833 obat keras merk Trihexyphenidyl 2mg yang terdiri dari Botol 1 berisi 29 paket isi 10 butir per paket. Kemudian Botol 2 berisi 6 paket, isi 10 butir per paket, dan Botol 3 berupai paket 1 isi 105 butir. Selanjutnya paket 2 isi 90 butir, Paket 3 isi 97 butir, paket 4 isi 90 butir, dan paket 5 isi 101 butir.
Baca Juga: Asyik Nyabu di Kantor Damkar, Oknum Pegawai Honorer Diringkus
Diamankan juga 50 butir obat keras merek Atarax Alprazolam 1mg terdiri dari 5 strip, 3 hp yang sering digunakan untuk kegiatan transaksi. "Saat ini ketiganya sudah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan," pungkas Prevly
(Abu Sahma Pane)