GORONTALO – Ratusan pemudik asal Sulawasi Utara (Sulut) dilarang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, tepatnya di Atinggola dan Bolaang Mongondow Utara. Akibatnya, calon pemudik itu protes ke petugas.
Ratusan pemudik tersebut menganggap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir 17 Mei 2020, sehingga mereka meminta petugas perbatasan mengizinkan mereka masuk ke Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Dicky Irawan Kusuma yang memimpin mediasi meminta masyarakat untuk tetap tenang, sembari menyampaikan bahwa kebijakan PSSB diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

"Selama kebijakan tersebut, tidak diperkenankan masyarakat ataupun kendaraan yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, kecuali kendaraan yang memuat logistik, alkes (alat kesehatan), bahan pokok, BBM dan untuk kendaraan pribadi ataupun taksi tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, apalagi untuk alasan mudik, jelas dilarang," kata AKBP Dicky, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Seluruh Kepala Daerah Sepakat PSBB Gorontalo Dilanjutkan
Larangan itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Gorontalo. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat bisa memaklumi kondisi tersebut.
"Sayangi keluarga Anda untuk tidak dulu mudik, karena dengan kehadiran bapak ibu, bisa saja tertular ataupun menjadi penular bagi keluarga ataupun lingkungan tempat tinggal, mari kita jaga wilayah Provinsi Gorontalo agar segera terbebas dari pandemi covid-19,” ujar Dicky.
Setelah mendengarkan imbauan dari Kapolres, berangsur suasana di perbatasan kembali kondusif, kendaraan yang memuat barang logistik diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan pribadi yang memuat penumpang diminta untuk kembali.
(Qur'anul Hidayat)