JAKARTA - Kapolda Riau Irjen Agung Setya menyebut penegakan hukum (gakkum) telah memberikan tren positif terhadap kepatuhan warga dalam memperhatikan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui, PSBB pada wilayah tersebut dilaksanakan di enam daerah yakni Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Kampar. Hal itu sebagai upaya terputusnya penyebaran virus corona.
"Gakkum memberi efek positif terhadap kepatuhan masyarakat (saat PSBB)," kata Agung saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurut Agung, penegakan hukum itu memengaruhi kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan imbauan dari pemerintah terkait dengan protokol kesehatan. Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan PSBB Belum Dilonggarkan, Transportasi Tetap Bisa Jalan
Pemerintah sendiri menggaungkan protokol kesehatan seperti, physical distancing, larangan mudik, cuci tangan dengan sabun selama 20 detik, wajib penggunaan masker, tidak menciptakan kerumunan, dan lainnya.
"Khususnya terhadap peraturan dan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah," tutur Agung.
Sebagai contoh penegakan hukum di Riau, salah satu pelanggar PSBB yakni pemilik Warung Internet (Warnet) yang masih nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19 tanpa mengindahkan aturan-aturan di PSBB.
Dalam fakta persidangan Kamis 14 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Dharma Wijaya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 ribu. Terdakwa didakwa melanggar pasal sementara, Pasal 216 KUHP.
(Arief Setyadi )