Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta ketentuan ini tidak dilanggar. Pemerintah, kata dia, meminta tokoh agama, ormas keagamaan dan tokoh masyarakat menyosialisasikan hal ini agar mata rantai penularan Covid-19 dapat diputus.
"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal salat Id," pungkas Mahfud.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.