Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Ingin Pemprov DKI Bayarkan THR bagi ASN

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |14:10 WIB
DPRD Ingin Pemprov DKI Bayarkan THR bagi ASN
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : 7 ABK KMP Kirana III Positif Covid-19

Karena itu, Mujiyono menegaskan, THR harus dibayarkan kepada PJLP DKI selambat-lambatnya H-1 Hari Lebaran Idul Fitri. Adapun dalam aturan THR bagi pekerja wajib dicairkan masksimal H-7 lebaran.

"Yang penting sebelum hari H," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement