Baca Juga : 7 ABK KMP Kirana III Positif Covid-19
Karena itu, Mujiyono menegaskan, THR harus dibayarkan kepada PJLP DKI selambat-lambatnya H-1 Hari Lebaran Idul Fitri. Adapun dalam aturan THR bagi pekerja wajib dicairkan masksimal H-7 lebaran.
"Yang penting sebelum hari H," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.