Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar PSBB di Padang Bakal Dihukum Bersihkan Sampah dan Didenda Rp500 Ribu

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |17:06 WIB
Pelanggar PSBB di Padang Bakal Dihukum Bersihkan Sampah dan Didenda Rp500 Ribu
PSBB di Padang (Foto: Okezone/Rus Akbar)
A
A
A

PADANG - Hari ini Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat memperketat kunjungan ke Pasar Raya. Daerah tersebut merupakan zona merah penularan virus corona (Covid-19).

Pemeriksaan akan dilakukan di tiga titik chek poin kawasan Pasar Raya dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menjelaskan sesuai dengan Perwako nomor 40 tahun 2020 pasal 16, dinyatakan Dinas Perhubungan didampingi Satpol PP dan Kepolisian memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanki tersebut di antaranya dipakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB kemudian membersihkan sampah yang berserakan.

“Tapi kalau tidak mau memakai rompi dan tidak mau bekerja sosial menyapu sampah karena malu, bisa memilih hukuman berupa bayar denda. Dalam perwako itu tertulis denda paling rendah Rp100 ribu maksimal Rp500 ribu,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Pengawasan ketat tersebut diprioritaskan bagi kendaraan umum dan angkutan barang. Diantaranya sopir harus menggunakan masker, penumpang tidak ada yang duduk di samping sopir.

“Pasar Raya Padang klaster penyebaran virus covid-19 terbanyak. Kami tidak mau sopir angkutan kota ini terpapar, kasihan kita. Mereka mencari nafkah, kalau terpapar bagaimana keluarga mereka,” ucapnya.

Sementara check poin itu dilakukan di pintu masuk kawasan Pasar Raya berada di Jalan Sandang Pangan, Air Mancur dan dekat kantor Balai Kota lama. Konsentrasi prioritas pemeriksaan di check poin dilakukan terhadap sopir angkutan kota dan kendaraan barang.

Maka dari itu, Dian menegaskan, pemeriksaan ketat orang yang masuk ke kawasan Pasar Raya dilakukan dengan pemberlakuan sanksi bagi pengendara. Sehingga, menjadikan efek bagi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB demi memutus mata rantai penularan.

“Pemberlakuan sanksi ini diterapkan hingga masa PSBB kedua ini berakhir sampai tanggal 29 Mei 2020. Check poin yang diisi petugas gabungan siaga hingga sore harinya, atau selama aktivitas Pasar Raya masih buka,” terangnya.

Dian mengakui bahwa PSBB pertama merupakan tahap sosialisasi dan kedua ini adalah pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar. “Saya pikir PSBB pertama ini sudah cukup sosialisasi dan kedua ini adalah lebih mengaskan,” katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement