Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelanggaran Habib Bahar, berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkumham:
1. Ceramah Provokatif
Setelah bebas dari penjara pada 16 Mei 2020, Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor. Ia melangsungkan kegiatan ceramah, sayangnya ceramah yang dilakukannya dinilai provokatif.
2. Meresahkan Masyarakat
Video ceramah tersebut kemudian viral dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain provokatif, ceramahnya dinilai menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
3. Melanggar Ketentuan PSBB di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam kegiatan tersebut Habib Bahar juga dinilai telah mengindahkan kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) lantaran mengumpulkan massa yang banyak. Seperti diketahui, pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, masyarakat diimbau untuk menerapkan kebijakan physical distancing dan dilarang berkerumun. Kegiatan mengumpulkan orang dikhawatirkan meningkatkan penularan virus.
(Erha Aprili Ramadhoni)