JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Di mana, penerimaan itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 H.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menuturkan, sejak Ramadhan dan Idul Fitri dengan rentan waktu 24 April hingga 19 Mei KPK telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta.
"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta," kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara
Ipi mengatakan, tujuan pemberian tersebut dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.
Ipi mengungkapkan, sejauh ini KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.
"Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambung Ipi.
KPK lanjut dia, juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.