Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

37 Hari PSBB di Jakarta, Polisi Tindak 70.448 Pengguna Jalan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |11:51 WIB
37 Hari PSBB di Jakarta, Polisi Tindak 70.448 Pengguna Jalan
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di seluruh kawasan Jakarta. Jumlah tersebut didapat selama 37 hari penerapan PSBB.

"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

(Baca Juga: 500 Pengungsi Korban Kebakaran Tambora Jakarta Barat Khawatir Tertular Corona)

Dijelaskan Sambodo, dari jumlah penindakan terhadap pengendara, pelanggar yang paling banyak adalah yang tidak mengenakan masker.

"Pengendara yang tidak memakai masker, total ada sebanyak 29.806 teguran," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement