Baca juga: PSBB Bakal Dilonggarkan, Simak Data Covid-19 di Bekasi
Pelanggaran berikutnya adalah, penumpang melebihi kapasitas dengan total 11.992 teguran. "Selanjutnya pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP, total 9.180 teguran," ujarnya.

Selanjutnya, terdapat 8.120 pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan, serta 8.016 pelanggaran pembatasan jarak penumpang.
"Kemudian, pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran, kemudian pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran," tutupnya. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.