JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi menegaskan, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 melalukan ibadah Sholat Id bukanlah sesuatu yang dilarang.
“Sholat Idul Fitri adalah bukan hal yang dilarang, tapi kita mengindahkan semua kaidah, hendaknya menghindarkan kerusakan,” ujar Abdullah dalam telekonfrensi sidang isbat di Kemenag RI, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dia pun menyoroti isi fatwa MUI, yang dimana memperboleh masyarakat untuk Sholat Jumat dilaksanakan di rumah diganti dengan Sholat Dzuhur, di tengah pandemi Covid-19. Padahal Sholat Jumat adalah hal yang wajib dilaksanakan.
“Sholat Jumat aja yang wajib kita Indah kan untuk di rumah sendiri ataupun berjamaah, apalagi Sholat Id yang sunnah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdullah menyebut MUI tetap mengimbau agar masyarakat tetap menggelar Sholat Id di rumah saja meskipun wilayah tersebut zona hijau.
“Kita mengantisipasi zona hijau itu, kalau saya di lapangan terbuka sehingga dari sana sini kita tidak tahu mereka itu datang untuk salat Idul Fitri, dan terkadang menjaga physical distancing jarak untuk sholat saja, kalau tidak saling merapat itu agak susah,” ujarnya.
“Untuk mengantisipasi itu, maka kita laksanakan Sholat Id kali ini bersabar, dengan kita bersabar Allah akan memberikan jalan keluar,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020. Penetapan ini berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.