''Bobotnya di bawah 2 ons yang menyalahi prosedur,'' jelas Pedi.
Pelaku, sampai Pedi, dijerat dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Republik Indonesia, Nomor 12/PERMEN-KP/2020, tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, kepiting dan rajungan.
Selain itu, tambah Pedi, pelaku juga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
''Sopir mobil masih dimintai keterangan,'' pungkas Pedi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.