Sementara itu, kasus positif virus corona telah tersebar ke 34 provinsi di 399 kabupaten/kota.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus bekerja untuk memerangi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.