Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetap Buka saat PSBB, Toko Pakaian di Bogor Disegel dan Didenda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |18:28 WIB
Tetap Buka saat PSBB, Toko Pakaian di Bogor Disegel dan Didenda Rp5 Juta
Tetap buka saat PSBB, toko pakaian di Bogor disegel dan didenda Rp5 juta. (Foto : Ist)
A
A
A

BOGOR – Toko pakaian Ria Busana yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, disegel petugas. Hal itu terpaksa dilakukan karena pengelola membandel membuka tokonya saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Kota Bogor.

"Ria Busana sudah pernah kita peringatkan sebelumnya. Hari ini kita datang ke sini dan masih buka, kita segel," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Selain disegel, toko tersebut dikenakan denda Rp5 juta. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

"Kita juga berikan denda Rp5 juta," tuturnya.

Tetap buka saat PSBB, toko pakaian di Bogor disegel dan didenda Rp5 juta. (Ist)

Sedianya, toko akan disegel hingga penerapan PSBB di Kota Bogor berakhir. Tak hanya Ria Busana, terdapat 10 toko lainnya yang tidak dikecualikan PSBB yang disegel hingga diberiksan sanksi denda.

"Diberikan juga sanksi denda bagi pelanggar yang diperoleh angkanya mulai Rp1 sampai 10 juta tergantung penilaian dari kita," tuturnya.


Baca Juga : Polda Jabar Larang Warga Gelar Takbir Keliling

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement