Menuru Yusri, tim gabungan terus berpatroli dan mengimbau warga tidak berkerumun terutama untuk takbir keliling. Jika ada yang membandel, maka akan disanksi dan denda.
“Warga yang tetap melawan maka bisa gunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 Ayat 9 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman satu tahun penjara serta denda, namun itu upaya terkhir,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap berada di rumah.
(Salman Mardira)