PURWAKARTA - MUI Kabupaten Purwakarta, melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan bagi warga yang berada di zona merah. Hal itu, merujuk pada himbauan pemerintah dan MUI pusat. Mengingat, saat ini penyebaran virus corona masih cukup memrihatinkan.
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Jhon Dien, mengatakan, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menghindari kerumunan massal. Salah satunya, dengan meniadakan shalat idul fitri berjamaah di lapangan atau masjid.
"Kita sudah sosialisasikan ke seluruh pengurus DKM, bagi yang berada di zona merah, disarankan untuk tidak menggelar shalat idul fitri di lapangan," ujar Jhon Dien, kepada Okezone, Jumat (22/5).
Sebagai gantinya, warga bisa melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing. Serta, berjamaah dengan anggota keluarga di rumah itu. Jadi, kebijakan ini bukan melarang warga untuk tidak melaksanakan shalat id.
Tetapi, shalat id-nya tetap jalan. Namun, tempatnya di rumah masing-masing. Dengan jumlah jamaah yang terbatas. Untuk tata caranya, sudah ada panduannya yang telah disosialisaikan oleh MUI maupun Kementerian Agama.