Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Zona Merah Lakukan Shalat Id di Lapangan, MUI: Tanggung Jawabnya Dunia Akhirat

Mulyana , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |04:04 WIB
Larang Zona Merah Lakukan Shalat Id di Lapangan, MUI: Tanggung Jawabnya Dunia Akhirat
A
A
A

"Yang dihilangkan dalam pelaksanaan shalat id di rumah, salah satunya yakni tidak perlu adanya sambutan-sambutan dan khutbah," ujar Jhon Dien.

Sedangkan bagi wilayah di luar zona merah, diperbolehkan menggelar shalat id di lapangan. Dengan catatan, imam dari pelaksanaan shalat sunah tersebut harus bisa bertanggung jawab dunia akhirat.

Maksudnya, jangan sampai pelaksanaan shalat id di lapangan itu, justru menimbulkan klaster atau sebaran baru Covid-19. Jika sepulangnya dari shalat id di lapangan itu, ada salah satu warganya yang terpapar corona, maka imamnya harus bertanggung jawab dunia dan akhirat.

"Kalau DKM di zona kuning, hijau atau biru, ingin tetap melaksanakan shalat id di lapangan, maka harus mengikuti protokol Covid-19. Karena tanggung jawabnya besar, menyangkut dunia dan akhirat," ujarnya.

Sekedar informasi, Kabupaten Purwakarta menjadi zona merah bagi penyebaran virus corona. Tapi, tidak semua kecamatan jadi zona merah. Dari 17 kecamatan yang ada, enam di antaranya menjadi zona merah. Yakni, Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Pasawahan, Campaka dan Jatiluhur.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement