"Yang dihilangkan dalam pelaksanaan shalat id di rumah, salah satunya yakni tidak perlu adanya sambutan-sambutan dan khutbah," ujar Jhon Dien.
Sedangkan bagi wilayah di luar zona merah, diperbolehkan menggelar shalat id di lapangan. Dengan catatan, imam dari pelaksanaan shalat sunah tersebut harus bisa bertanggung jawab dunia akhirat.
Maksudnya, jangan sampai pelaksanaan shalat id di lapangan itu, justru menimbulkan klaster atau sebaran baru Covid-19. Jika sepulangnya dari shalat id di lapangan itu, ada salah satu warganya yang terpapar corona, maka imamnya harus bertanggung jawab dunia dan akhirat.
"Kalau DKM di zona kuning, hijau atau biru, ingin tetap melaksanakan shalat id di lapangan, maka harus mengikuti protokol Covid-19. Karena tanggung jawabnya besar, menyangkut dunia dan akhirat," ujarnya.
Sekedar informasi, Kabupaten Purwakarta menjadi zona merah bagi penyebaran virus corona. Tapi, tidak semua kecamatan jadi zona merah. Dari 17 kecamatan yang ada, enam di antaranya menjadi zona merah. Yakni, Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Pasawahan, Campaka dan Jatiluhur.
(Khafid Mardiyansyah)