Terpisah, Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menegaskan, keputusan bersama ini bukan untuk menghalangi umat Islam untuk beribadah, untuk sholat Idul Fitri atau menutup tempat ibadah. Namun dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan umat nantinya.
"Kami khawatir kemudian klaster ibadah disamakan dengan klaster lain. Terus terang saja kami bersedih dengan ketidakpatuhan masyarakat ke pasar, mal, restoran dan perkumpulan lainnya," kata Ade.
Ia berharap ikhtiar Pemkot Bogor ini bisa memutus penyebaran Covid-19 dan sebagai himbauan agar warga bisa memahami kondisi saat ini.
"Mudah-mudahan Allah mengangkat wabah ini dan semoga kita diberikan kekuatan untuk melewati semuanya dan menjadi pemenang. Hilangkan nafsu, hilangkan emosional, dan hilangkan kemarahan karena kita akan menghadapi hari kemenangan. Mari kita sambut dengan gegap gempita, bertakbir di rumah masing-masing, tidak berkeliling," tandasnya.
(Ahmad Luthfi)