Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Orang Ditangkap karena Provokasi Warga Tolak PSBB

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2020 |00:50 WIB
Dua Orang Ditangkap karena Provokasi Warga Tolak PSBB
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

PEKANBARU – Polisi menangkap dua warga Kota Dumai, Riau, berinisial FM (40) dan AS (36) karena diduga memprovokasi masyarakat menentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan sebaran Covid-19.

"Setelah melakukan pencaharian, pihak Polres Dumai mengamankan dua warga yang diduga provokator melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (23/5/2020).

Kejadian berawal pada Senin 18 Mei sekira pukul 21.15 WIB, petugas menertibkan sejumlah pedagang di depan sebuah hotel di Kelurahan Bintan Dumai Kota, Kota Dumai.

Penertiban itu terkait Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang PSBB di mana pedagang harus menutup lapak daganganya pukul 18.00 WIB.

Namun saat ditertibkan, tiba-tiba petugas didatangi sekira 300 orang berteriak-teriak meminta agar menghentikan pertiban PSBB. Sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB dan traffic cone yg digunakan petugas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement