Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 13 Protokol Aparat Pengamanan Cegah Penularan Covid-19

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2020 |14:22 WIB
Ini 13 Protokol Aparat Pengamanan Cegah Penularan Covid-19
(Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Perlu adanya protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban.

Pasalnya, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19.

Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 melibatkan berbagai sektor termasuk petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19," kata Menkes Terawan Agus Putranto dilansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement