JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menilai aturan bekerja di masa ‘new normal’ hanyalah keputusan biasa, dan sudah diterapkan ataupun tersosialisasikan di masyarakat.
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu,” kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan New Normal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menilai, keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Jika aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, maka kelihatannya tidak tepat.