Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurut Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, hari ini.
(Awaludin)