JAKARTA – Dua pengemudi mobil asal luar Jabodetabek yang melintas di kawasan posko check point Universitas Indonesia (UI) diputar balik oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (25/5/2020). Hal tersebut karena mereka tak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk hari ini ada 2 yang disuruh balik. Mereka KTP luar Jabodetabek," kata Kepala Pengendali Satpol PP Pos Pantau UI, Nurhadi kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan intruksi dari Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, dirinya diminta melakukan pengawasan ketat terkait penindakan Pergub No 47 Tahun 2020.

"Kita sekarang itu ditekankan pimpinan untuk (pengawasan) di Pergub 47, konsentrasi di SIKM," ujarnya.
Terkait penindakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, ia menyatakan sedikit melonggarkannya.