Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2020 |18:54 WIB
SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Ibu Kota.

Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Anies menyebut masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” kata Anies di BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies mengingatkan, siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” kata Anies.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement