Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2020 |18:54 WIB
SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : BNPB)
A
A
A

Mereka yang diizinkan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.


Baca Juga : Anies Sebut Selama PSBB 60% Warga Jakarta Berada di Rumah

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement