Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Boleh Tidaknya Penumpang Naik Kereta Api Ditentukan Satgas Gabungan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |07:06 WIB
Boleh Tidaknya Penumpang Naik Kereta Api Ditentukan Satgas Gabungan
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melayani penumpang lintas pulau Jawa di saat pandemi Covid-19. PT KAI menyiapkan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk mengangkut para penumpang. Tapi, ada persyaratan khusus jika ingin menggunakan Kereta Api Luar Biasa, baik yang menuju ke Jakarta atau ke arah Jawa.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tiket bagi penumpang yang tidak mengantongi persyaratan tersebut. Persyaratan itu, kata Joni, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2020 ditambah dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Jadi yang menentukan boleh tidaknya calon penumpang menggunakan KLB adalah tim satgas gabungan yang ada d stasiun," ujar Joni kepada Okezone, Selasa (26/5/2020).

Dengan adanya surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement