"Jika hasil verifikasi berkas dari tim satgas menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat, ditandai dengan adanya surat izin membeli tiket, maka barulah kami akan melayani penjualan tiketnya," sambungnya.
Baca Juga : Ini 10 Kabupaten/Kota Sebaran Pasien Corona di Jatim
Sehingga, seluruh persyaratan perizinan bagi penumpang yang akan menaiki Kereta Api Luar Biasa ada di tim Satgas yang ada di stasiun. PT KAI hanya melayani penumpang yang telah mengantongi izin dari tim satgas.
"Yang menentukan syaratnya tim satgas gabungan, syaratnya sesuai dengan Surat edaran Satgas nomor 4 tahun 2020 + SIKM. PT KAI hanya menyediakan sarana angkutan berupa rangkaian kereta dan penjualan tiketnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.